perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha lender dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara financial institution dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersbeut maupun nasabah debitur.
Khusus Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
Dana dari masyarakat luas: sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi pelaksanaan operasional dari sebuah bank dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu financial institution. Dana dari masyarakat luas ini diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.[31]
Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah.
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Bank Indonesia selain sebagai bank sentral juga menjadi Lender of the last resort. Lender of the last resort adalah fasilitas likuiditas yang diberikan bank kepada suatu lembaga keuangan sebagai respon terhadap gejolak yang bisa menimbulkan peningkatan permintaan yang melonjak.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Sejarah perbankan berkaitan erat dengan sejarah uang. Jenis uang kuno yang dikenal sebagai uang barang yang digunakan dari sekitar tahun 9000 SM, sebagai dua hal yang paling awal dipahami sebagai hal yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan barter (Davies).
Secara etimologis, pengertian lender berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah lender digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.
Definisi Lender menurut Undang-Undang RI Nomor ten Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan memiliki peran penting untuk membantu pemerintah membiayai setiap proyek infrastruktur dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi. Di sini perbankan berperan dengan cara membeli surat berharga milik negara, maupun memberikan pinjaman kepada pemerintah.
Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, lender umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Adapun fungsi dari lender, baik itu yang konvensional maupun financial institution syariah dikelompokkan menjadi three yakni: